KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas layanan pendidikan di wilayahnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kuningan UU Kusmana melalui Kepala Bidang SD, Rizal Arif Gunawan, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan dan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Penegasan ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, sekaligus menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang juga melarang keras adanya pungutan dan penjualan LKS di lingkungan sekolah.
"Kami menegaskan, tidak boleh ada pungutan di sekolah, dalam bentuk dan alasan apapun. Semua kebutuhan operasional sekolah sudah didukung melalui dana BOS dan sumber pendanaan resmi lainnya. Termasuk pembelian LKS, itu dilarang keras," ujar Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Rizal menambahkan, penggunaan LKS tidak hanya menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang mengutamakan kreativitas dan pengembangan karakter siswa melalui kegiatan pembelajaran aktif.
"Kami ingin memastikan pembelajaran lebih kreatif, inovatif, dan tidak memberatkan siswa ataupun orang tuanya. Larangan ini juga sebagai upaya mendukung penuh arahan Pak Gubernur Dedi Mulyadi yang menginginkan pendidikan di Jawa Barat bersih dari praktik pungutan liar," jelas Rizal.
Lebih lanjut, Disdikbud Kuningan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di seluruh satuan pendidikan. Apabila ditemukan pelanggaran seperti pungutan atau penjualan LKS, Dinas akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdikbud Kuningan juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di sekolah. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Disdikbud Kuningan.
"Kami ingin menciptakan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. Semua pihak, baik sekolah, guru, maupun orang tua, harus bersama-sama menjaga dunia pendidikan dari praktik yang tidak sesuai aturan," tutup Rizal.
Dengan penguatan kebijakan ini, Disdikbud Kuningan berharap seluruh sekolah dapat menjalankan proses pendidikan yang bersih, profesional, dan sepenuhnya berpihak kepada peserta didik. (AS)