KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Ratusan warga bersama gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Kuningan turun ke jalan menghadang proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025).
Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN Kng terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 525 meter persegi yang terletak di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1257 atas nama H. Sambas, dan kini telah beralih nama menjadi milik Rini Nur Asih selaku pemohon eksekusi.
Aksi penolakan dipicu dugaan kejanggalan dalam proses pelelangan sebelumnya, yang dinilai tidak transparan dan merugikan pihak pemilik lahan. Massa melakukan orasi dan membakar ban sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Situasi sempat memanas saat juru sita Pengadilan Negeri Kuningan tiba di lokasi untuk melaksanakan eksekusi. Warga yang sejak pagi telah berkumpul, menolak keras tindakan tersebut hingga terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang hadir bersama ratusan anggota kepolisian, turun tangan menenangkan massa.
Pemilik lahan yang merasa dizalimi bahkan sempat berteriak histeris sebelum akhirnya pingsan di tengah kerumunan massa. Setelah hampir dua jam berlangsungnya aksi dan melalui proses mediasi antara warga, aparat kepolisian, dan pihak pengadilan, akhirnya disepakati bahwa eksekusi lahan untuk sementara ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi sudah berangsur kondusif, namun warga dan sejumlah ormas menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. (AS)