Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Residivis Curanmor Dibekuk, Polres Kuningan Sita Lima Motor Hasil Kejahatan

Redaksi
Selasa, 18 November 2025
Last Updated 2025-11-18T09:08:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis berinisial ES (55) kembali ditangkap bersama dua orang rekannya, IA (23) dan EH (52). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat Tim Resmob setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Begitu laporan masuk, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi jual beli motor yang diduga kuat hasil curian. Transaksi tersebut melibatkan ketiga tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).


Dalam aksi pencurian, ES berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T dan mata kunci modifikasi untuk merusak rumah kunci motor yang diparkir di area persawahan saat pemilik sedang bekerja.

“Pelaku memanfaatkan motor yang ditinggalkan di lokasi sepi seperti pinggir sawah atau kebun. Aksi ini dilakukan secara berulang dan terencana,” jelas Kapolres.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, ES mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Kuningan. Selain itu, terdapat tiga kasus serupa yang juga dilakukan di daerah lain.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EH sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, EH mengaku membeli motor curian dari ES melalui perantara IA, yang menawarkan barang tersebut melalui media sosial Facebook.

Pengakuan EH kemudian membawa polisi pada penangkapan ES dan IA. Ketiganya langsung digelandang ke Polres Kuningan untuk pemeriksaan mendalam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

1 kunci letter T
2 mata kunci modifikasi
3 unit handphone berbagai merek
3 kaleng pylox
1 unit Honda Kharisma hitam tanpa pelat nomor serta beberapa motor lain yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

ES dikenai Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
IA dan EH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara untuk masing-masing.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP tambahan dan jaringan penadah motor curian,” tegas Kapolres.

Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan menghindari memarkir kendaraan di lokasi sepi tanpa pengawasan.

/Moris
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl