masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Warga RT 18, 19, dan 20 RW 04 Dusun Puhun, Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengeluhkan buruknya pengelolaan sampah di wilayah mereka. Hingga kini, tidak tersedia Tempat Penampungan Sementara (TPS), sementara pihak pemerintah desa dinilai tidak mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.
Akibat ketiadaan TPS dan minimnya penanganan, warga terpaksa membakar sampah setiap hari di sebuah kebun milik warga lokasi yang jelas bukan diperuntukkan untuk penampungan sampah. Situasi ini dianggap semakin meresahkan dan berpotensi memicu konflik antarwarga.
Dilansir dari media online Edukasi News. Seorang warga yang mewakili tiga RT tersebut menyampaikan bahwa persoalan sampah bukan masalah sepele dan memerlukan penanganan serius.
"Pemerintah desa bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, termasuk kebersihan lingkungan dan kesehatan. Masalah sampah harus menjadi perhatian. Pemdes seharusnya merumuskan sarana dan langkah konkret agar masyarakat bisa tertib membuang sampah," ujarnya saat ditemui media, Sabtu (16/11/2025).
Ia menambahkan, kondisi saat ini bukan hanya merugikan warga tetapi juga membuka celah konflik sosial apabila sampah terus dibuang sembarangan.
"Setiap hari warga terpaksa membakar sampah di kebun milik warga. Kalau dibiarkan tanpa solusi, bisa memicu masalah lebih besar. Ada warga yang membuang sampah seenaknya, dan itu berpotensi memicu ketegangan," tegasnya.
Warga lainnya menilai Pemerintah Desa Nanggela tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani urusan kebersihan lingkungan.
"Pemdes harus segera bertindak. Kebersihan dan kesehatan lingkungan itu tanggung jawab pemerintah desa, dan anggaran penanganan sampah bisa menggunakan dana desa," jelasnya.
Ketiadaan TPS di Dusun Puhun bukan sekadar ketidaknyamanan. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber penyakit, mencemari lingkungan, menurunkan estetika desa, hingga menghambat potensi ekonomi, seperti pengembangan bank sampah.
Secara regulasi, kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan sampah telah diatur jelas melalui:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah desa, bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Desa wajib menyediakan fasilitas penampungan sampah, melakukan pengangkutan menuju tempat pengolahan atau TPA, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan.
Selain menyediakan TPS, pemerintah desa juga berkewajiban mengembangkan sistem pengolahan sampah sesuai kondisi wilayah, seperti bank sampah, pengolahan organik, dan sarana pemilahan sampah.
Warga Dusun Puhun kini berharap Pemdes Nanggela segera bertindak nyata, bukan sekadar janji, agar persoalan sampah tidak terus berlarut dan lingkungan desa kembali bersih serta sehat.
/Red

